Tag Archives: textile and garment

RCEP : ASEAN+3 dan ASEAN+6

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) antara negara ASEAN+3 (Cina, Jepang, Korea Selatan) dan negara ASEAN+6 (Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, New Zealand) untuk produk TPT (tekstil dan produk tekstil) menurut pandangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebaiknya tidak dilakukan, karena ada yang lebih penting yaitu penguatan industri dan perdagangan TPT antar sesama negara ASEAN.

Alasan yang paling mendasar untuk tidak dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Perdagangan produk TPT intra-ASEAN untuk ekspor-impornya belum maksimal, yaitu rata-rata baru hanya 10,7%.
  2. Industri TPT ASEAN adalah produsen dengan level negara berkembang, termasuk produsen TPT Indonesia, sementara negara yang akan dijadikan partner kerjasama adalah Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, New Zealand yang notabebenya adalah produsen level industri, sehingga tidak sebanding dan akhirnya produsen TPT ASEAN akan selalu berada di posisi yang lemah.
  3. Ekspor produk TPT Indonesia ke ASEAN meningkat, akan tetapi kenyataannya penguasaan pasarnya di negara ASEAN menurun. Penurunan penguasaan pasar produk TPT Indonesia di pasar negara ASEAN antara lain disebabkan masuknya produk TPT dari Cina, Korea Selatan, India ke pasar ASEAN.
  4. Untuk RCEP ASEAN+3 (Cina, Jepang, Korea Selatan) dan/atau ASEAN+6 (Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, New Zealand) ini, nantinya akan ada 2 (dua) fokus utama, yaitu INVESTASI dan MARKET AKSES.
  • Untuk INVESTASI, sangat kecil kemungkinannya produsen TPT ASEAN akan berinvestasi di negara Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, New Zealand, yang pastinya adalah mereka yang akan berinvestasi di negara ASEAN. Yang perlu dipertanyakan apakah investasinya tersebut dalam bentuk Joint Venture (yang menguntungkan produksen TPT ASEAN), bukan dalam bentuk Direct Invesment yang produsen TPT ASEAN hanya sebatas pekerja.
  • Untuk MARKET AKSES, yang pastinya produk TPT dari Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, New Zealand tersebut yang akan masuk dan dijual di pasar negara ASEAN, bukan sebaliknya. Karena produk TPT mereka adalah produk industri yang kualitasnya pasti lebih bagus dengan harga kompetitif daripada produk TPT ASEAN yang teknologinya masih menengah ditambah lagi dengan biaya produksi yang tidak efsien.

Dari perspektif diatas, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengusulkan sebaiknya RCEP ASEAN+3 (Cina, Jepang, Korea Selatan) dan/atau ASEAN+6 (Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, New Zealand) tidak dilakukan.

  • Mengingat selama ini pasar ASEAN yang besar dengan jumlah penduduknya sebanyak ± 617 juta orang atau 9% dari penduduk dunia, kenyataanya tidak dapat dimanfaatkan oleh produsen TPT ASEAN sendiri, termasuk Indonesia. Pasar ASEAN justru dinikmati oleh mitra calon RCEP ASEAN seperti Cina, India, Korea Selatan.
  • Salah satu keuntungan bagi pihak Indonesia berdasarkan Tabel 1 diatas, untuk impor intra-ASEAN yang di dominasi produk tekstil seperti serat, benang, kain, dan produk tekstil jadi lainnya, produsen TPT nasional dapat mengisinya, karena industri TPT Indonesia terbilang lengkap diantara sesama produsen TPT ASEAN lainnya.