Tag Archives: kebijakan perdagangan dan perindustrian

Hal Mendasar Untuk Pembentukan Perjanjian Perdagangan TPT Secara Bilateral, Regional, dan Multilateral

FTA (free trade agreement dan free trade area), secara sederhana diartikan sebagai kesepakatan dua negara atau lebih melakukan hubungan perdagangan untuk menghapuskan berbagai hambatan dalam lalu-lintas barang, baik yang berkaitan dengan tarif bea masuk maupun hambatan lainnya dalam bentuk  free trade agreement (dua negara) dan free trade area (lebih dari dua negara atau dalam satu kawasan), dimana masing-masing pihak diberikan kebebasan dalam menetapkan ketentuan yang bersifat khusus terhadap negara non-anggota.

Walaupun FTA ini dapat meningkatkan kerjasama yang lebih mendalam, yaitu spesifik dan konkrit serta lebih mudah dicapai kesepakatan (jika dilakukan secara multilateral yang terlalu lambat sebagai akibat banyaknya negara yang terlibat dengan berbagai kepentingan dan kebutuhan yang tidak dapat terukur dan tidak optimal), namun tidaklah mustahil juga kalau FTA juga dapat menimbulkan hasil negatif yang umunya terjadi karena lemahnya posisi tawar-menawar pihak yang satu jika berhadapan dengan pihak yang ekonominya lebih kuat/besar.

Oleh sebab itu sangatlah penting bagi pemerintah Indonesia untuk memperhatikan dasar utama yang menjadi pertimbangan dalam menyusun dan membentuk FTA, khususnya untuk industri TPT nasional, yaitu:

  • Perlindungan Pasar Domestik, maksudnya seberapa siap produk TPT dalam negeri bisa bersaing dengan produk TPT yang sama/sejenis asal negara partner FTA di pasar domestik. Hal ini tidak lain karena hampir semua negara produsen TPT menjadikan pasar domestiknya (dalam negeri) sebagai pasar penjamin (guaranteed market). Apalagi dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 230 juta jiwa merupakan pasar yang sangat besar dan potensial, maka jangan sampai nantinya dalam penyusunan dan pembentukan FTA tersebut mengakibatkan market share industri TPT nasional, khususnya IKM TPT yang 100%nya dalam negeri hilang karena dikuasai oleh produk TPT negara partner FTA.
  • Market Access, maksudnya seberapa banyak tambahan akses pasar yang di dapat di negara partner FTA untuk produk TPT Indonesia. Tidak dapat disangkal, bahwa dengan penurunan tarif (bea masuk) maupun penghapusan HS akan berkolerasi dengan eksistensi produk TPT nasional, baik di pasar domestik, regional maupun internasional. Oleh sebab itu, hasil yang diharapkan dari penyusunan dan pembentukan FTA tersebut adalah seberapa banyak tambahan akses pasar yang didapat untuk produk TPT Indonesia di negara yang bersangkutan, atau dapat saja yang terjadi sebaliknya yaitu menjadi bumerang bagi industri TPT nasional dalam mengakses pasar di negara partner FTA tersebut.
  • Kesiapan pemerintah, maksudnya adalah 1) koordinasi antar departemen di pemerintahan, dan 2) kerjasama pemerintah dengan pihak industri TPT nasional. Bagaimanapun juga, penyusunan dan pembentukan FTA adalah bagian dari kebijakan industri (industrial policy) dan kebijakan perdagangan (trade policy). Oleh sebab itu untuk penyusunan dan pembentukan FTA diperlukan sinergisasi kebijakan industri dan perdagangan yang meliputi rencana pengembangan dan peningkatan akses pasar ekspor (market access) dan posisi produk TPT dalam negeri dipasar domestik (domestic market). Dengan adanya kebijakan perdagangan (Trade Policy) yang mendukung/sinergis dengan kebijakan industri (industry policy), nantinya pembentukan FTA tersebut akan mendatangkan hasil yang optimal

Walaupun FTA dapat meningkatkan kerjasama yang lebih mendalam, yaitu spesifik dan konkrit serta lebih mudah dicapai kesepakatan, namun tidaklah mustahil juga kalau FTA ini juga dapat menimbulkan hasil negatif yang biasanya terjadi antara lain dikarenakan lemahnya posisi tawar-menawar pihak Indonesia jika berhadapan dengan negara yang ekonominya lebih kuat/besar. Oleh sebab itu, sangatlah penting bagi Indonesia dalam hal penyusunan dan pembentukan FTA dengan negara manapun menggunakan/menetapkan:

  • ROO (Rule of Origin) yang 2 step process atau fabrics forward. Maksudnya barang yang diperdagangkan harus sudah melalui 2 tahap pemprosesan untuk bisa memperoleh fasilitas FTA. Hal tersebut untuk meningkatkan nilai tambah (value added) di dalam negeri disamping untuk menghidarkan praktek-praktek illegal transhipment.
  • RVC (Regional Value Content) yang minimal 40% local content.

Sedangkan kata kunci dalam rangka FTA adalah daya saing. Untuk meningkatkan daya saing produk TPT nasional diperlukan domestic full service alliance, maksudnya dalam rangka mempertahankan usahanya agar industri TPT nasional melakukan konsorsium untuk pembelian batubara, fiber, benang, dan lain sebaginya yang dilaksanakan/dilakukan secara bersama.